Mayat Tersangkut Eceng Gondok di Ciampel Karawang Korban Pembunuhan, Pelaku Berhasil Diamankan

    Mayat Tersangkut Eceng Gondok di Ciampel Karawang Korban Pembunuhan, Pelaku Berhasil Diamankan

    Polres Karawang, Polda Jabar -  Polres Karawang berhasil ungkap mayat tanpa identitas tersangkut eceng gondok di saluran Kali Malang, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Karawang sebagai korban pembunuhan.

    Sebelumnya, penemuan mayat pria tanpa identitas pada hari Sabtu, 21 Desember 2024 tersebut sempat membuat geger warga Dusun Pasirbogor, Desa Mulyasejati.

    Polisi berhasil mengungkap identitas korban dan berhasil menangkap pelaku usai melalukan evakuasi juga peneriksaan jasad korban

    Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Polres Karawang Selasa, 24 Desember 2024 mengungkapkan, bahwa mayat tanpa identitas yang ditemukan tersebut sebagai korban pembunuhan berencana

    "Pelaku berhasil kami amankan, terjerat pasal berlapis pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat hukuman mati, " ujar Kapolres.

    Dijelaskan Kapolres, korban MD berprofesi sebagai draiver online R4 sedangkan pelaku berinisial AS (42) buruh lepas.

    "Pelaku telah merencanakan pembunuhan dengan motif ingin menguasai kendaraan R4 milik korban, " ungkap Kapolres.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal menjelaskan bahwa pelaku memesan jasa driver online melalui sebuah aplikasi untuk diantarkan ke satu tempat.

    "Pelaku telah merencanakan pembunuhan, setelah sampai lokasi pelaku tidak tega untuk menghabisi korban kemudian minta diantar pulang melalui jalur lain, " jelas Nazal.

    Kemudian, korban meminta tambahan ongkos dan hendak menurunkan pelaku ditengah jalan selanjutnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

    "Pelaku melihat ada gunting lalu mengambil dan menusuk korban dibagian leher setelah tidak bernyawa korban dibuang ke Kali Malang, " ungkap Nazal.

    Dari peristiwa ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu hp merek OPO, KTP - SIM milik korban dan pelaku, STNK, satu unit mobil Xenia silver nopol D 1307 YTC, dua hp milik pelaku. (Lex)

    KARAWANG

    KARAWANG

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Nataru, Patroli Polsek Rengasdengklok...

    Artikel Berikutnya

    Angka Kriminalitas dan Kejahatan Jalanan...

    Berita terkait